On Law

PRO JUSTITIA

Hukum identik dengan norma dan kaidah yang membentuk suatu tatanan untuk mewujudkan keadilan (justice) dan ketertiban (order).

Mewujudkan suatu tatanan tidaklah mudah, begitu banyak paradigma dan masalah Hukum bermunculan silih berganti sepanjang sejarah Hukum itu dimulai.

Dari sudut pandang seorang mahasiswa yang ruang lingkup studi-nya dalam Hukum, saya mencoba untuk menyajikan serangkaian mini-artikel, opini, dan selayang pandang tentang segala yang berbau Hukum.

“Ubi jus ibi remidium est”

Selamat Membaca dan Semoga Berguna..

1. Quo Vadis UU Pidana Tutupan No.20 Tahun 1946?

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

%d bloggers like this: